Mediasi untuk Penyelesaian Masalah
Desa Batuan merupakan salah satu desa tertua di Bali. Hal ini merujuk pada Prasasti Baturan yang hingga saat ini masih disucikan di Pura Puseh Desa Batuan berangka tahun 944 isaka atau 1022 masehi menyebutkan Karaman I Baturan dalam Bahasa jawa kuna yang berarti sistem sosial masyarakat Batuan, yang kala itu disebut Baturan sudah terbentuk sebagai kesatuan masyarakat hukum dibawah pemerintahan Raja Bali ke X Srie Aji Marakata. Dalam 1000 tahun perjalanan Batuan sebagai desa, pembangunan dan perkembangan peradabannya sangat banyak dipengaruhi oleh budaya adiluhung yang tumbuh endemik di tengah masyarakat, termasuk penyelesaian permasalahan norma kemasyarakatan yang diselesaikan dengan semangat kebersamaan dalam musyawarah dan pendekatan humanis. Hal ini pula yang mempengaruhi perjalanan Pemerintahan Desa Batuan saat ini dalam penyelesaian permasalahan yang berpotensi memiliki dampak hukum dimasyarakat dengan pendekatan humanis berasas kekeluargaan dengan tata cara mediasi. Berikut beberapa rangkuman kasus mediasi yang berhasil disesaikan oleh Kepala Desa Batuan sehingga merupakan pendekatan restorative justice Tingkat desa
Bagikan artikel ini:Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin