Desa Antikorupsi Desa Batuan

Komitmen Desa Batuan dalam Pemberantasan Korupsi

Desa Batuan berkomitmen penuh untuk menciptakan sistem pemerintahan desa yang adil, transparan, dan akuntabel. Melalui 5 komponen indikator KPK RI, Pemerintah Desa Batuan bersama seluruh elemen masyarakat berusaha menanamkan nilai-nilai integritas serta keterbukaan dalam setiap aspek pembangunan dan pelayanan desa.

9 Nilai Integritas Antikorupsi

Jujur
Peduli
Mandiri
Disiplin
Tanggung Jawab
Kerja Keras
Sederhana
Berani
Adil

5 KOMPONEN DESA ANTIKORUPSI

Klik pada komponen di bawah ini untuk melihat indikator penilaian resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

  1. Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes.
  2. Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.
  3. Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan.
  4. Perhitungan Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
  5. Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.
  1. Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.
  2. Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah.
  3. Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi.
  1. Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat.
  2. Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa.
  3. Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya.
  4. Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat.
  5. Adanya Maklumat Pelayanan.
  1. Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa.
  2. Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan.
  3. Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa.
  1. Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Transparansi Anggaran Desa

Informasi anggaran desa ditampilkan secara terbuka, akurat, dan mudah dipahami.

Data transparansi anggaran untuk tahun ini belum tersedia.