Desa Antikorupsi Desa Batuan
Komitmen Desa Batuan dalam Pemberantasan Korupsi
Desa Batuan berkomitmen penuh untuk menciptakan sistem pemerintahan desa yang adil, transparan, dan akuntabel. Melalui 5 komponen indikator KPK RI, Pemerintah Desa Batuan bersama seluruh elemen masyarakat berusaha menanamkan nilai-nilai integritas serta keterbukaan dalam setiap aspek pembangunan dan pelayanan desa.
9 Nilai Integritas Antikorupsi
Jujur
Peduli
Mandiri
Disiplin
Tanggung Jawab
Kerja Keras
Sederhana
Berani
Adil
5 KOMPONEN DESA ANTIKORUPSI
Klik pada komponen di bawah ini untuk melihat indikator penilaian resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
- Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes.
- Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.
- Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan.
- Perhitungan Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
- Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.
- Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.
- Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah.
- Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi.
- Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat.
- Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa.
- Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya.
- Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat.
- Adanya Maklumat Pelayanan.
- Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa.
- Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan.
- Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
- Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.